PENGUMUMAN PERSYARATAN DAFTAR ULANG PPDB 2017 JALUR ONLINE

 

PENGUMUMAN

Persyaratan Daftar Ulang Yang Harus Disiapkan Peserta Didik Baru

Tahun 2017/2018

  1. Daftar ulang dilakukan pada tanggal 08 Juli 2017 Pukul 08.00-15.00
  2. Dokumen yang harus dibawa saat daftar ulang:
  3. Fotokopi SHUN/SKHUN/ Surat Keterangan Lulus dan menunjukkan aslinya
  4. Fotokopi Ijazah dan menunjukkan aslinya untuk lulusan sebelum tahun 2017
  5. Fotokopi Kartu Keluarga dan menunjukkan aslinya
  6. Bukti penerimaan DAFTAR ULANG
  7. Menyerahkan Formulir Daftar Ulang
  8. Menyerahkan hasil tes kesehatan (tidak buta warna) dari dokter Pemerintah, khusus untuk bidang keahlian Teknologi dan Rekayasa, TIK
  9. Apabila berkas tidak sesuai dengan data diatas, maka siswa dinyatakan gugur
  10. Keterlambatan daftar ulang dianggap mengundurkan diri dan diisi dengan pemenuhan pagu
  11. Pendaftaran ulang tidak dipungut biaya.

 

 

 

 

 

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.