PPDB 2023 (PENGAMBILAN PIN)

Gambar 1.1
Panitia PPDB bidang pengambilan PIN sedang membantu para Calon Peserta Didik Baru untuk memastikan alur pengambilan sesuai arahan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2023/2024 segera dimulai. Hal ini ditandai dengan tahap awal yakni pengambilan PIN.  PIN atau Personal Identification Number adalah kode khusus yang terdiri atas kombinasi huruf dan angka serta didapatkan calon peserta didik baru (CPDB) setelah melakukan proses Pra-PPDB dan datanya telah diverifikasi oleh Dinas Pendidikan. Calon peserta didik baru diharuskan melakukan pengambilan PIN secara Online. SMK Negeri 2 Lamongan memberikan kesempatan kepada para calon peserta didik baru untuk bisa mengambil PIN disini, dengan dibantu oleh panitia PPDB dari kami.  

Jadwal pengambilan PIN bisa dilakukan mulai dari tanggal 12 Juni s.d. 02 Juli 2023. Catatan penting yang harus diingat para calon peserta didik baru adalah, pengambilan PIN hanya bisa dilakukan 1 Kali oleh tiap calon peserta didik baru. Ketika pendaftaran akan ada kesempatan untuk memilih 2 pilihan, tapi hanya diperbolehkan untuk jenjang yang sama. Semisal daftar Jalur SMK, maka tidak bisa bercabang untuk daftar ke jalur SMA, begitu pula sebaliknya.

Pada proses pengambilan PIN dihari pertama ini, dilaksanakan diruang Waka. Dikarenakan Laboratorium TKJ (Teknik Komputer dan jaringan) digunakan bersamaan dengan diadakannya ujian Toeic Viera bagi kelas XI. Namun hal ini tidak mengurangi rasa antusias para calon peserta didik baru. Banyak siswa-siswi dari SMP/MTs wilayah lamongan yang hadir untuk dipandu dalam proses pengambilan PIN.

Gambar 1.2
Dari arah kiri Bapak Drs.Efta Teguh B. bersama dengan Mbak Desy Rahmawati, S.Pd. sedang memberikan arahan kepada salah satu calon peserta didik baru dalam proses pengambilan PIN.

Tata Cara Pengambilan PIN bagi Calon Peserta Didik Baru Lulusan Jatim Tahun 2023.

  1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah asal, NISN, dan Tanggal Lahir.
  2. Mengisi data dan menggunggah kartu keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili (SKD).
  3. Menggunggah Surat Keterangan Lulus (SKL)/Ijazah yang dikeluarkan oleh Kepala SMP/sederajat asal.
  4. Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali, yaitu Pindah Tugas Orang Tua/Wali, wajib menggunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memperkerjakan.
  5. Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Guru/Tenaga Kependidikan, wajib menggunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK tempat bertugas.
  6. Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Tenaga Kesehatan, wajib menggunggah Surat Keterangan dari atasan langsung rumah sakit/puskesmas tempat orang tuanya bertugas.
  7. Menentukan titik lokasi rumah.
  8. Saat login selanjutnya (setelah 2-3 hari), jika data sudah diverifikasi oleh operator SMA/SMK maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN.
Gambar 1.3
Hari berikutnya Pengambilan PIN dilaksanakan di ruang 1, dikarenakan ruangan WAKA terlalu sempit. Sehingga kurang leluasa jika calon peserta didik banyak yang berdatangan.