PPDB 2023 TAHAP III >>JALUR ZONASI SMK<<

  1. Jalur Zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMK yang bedomisili di dalam zona dan/ atau luar zona, berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran Tahap I PPDB 2023, tanggal 19 Juni 2023.
  2. Kuota Jalur Zonasi jenjang SMK adalah 10% (sepuluh persen) dari pagu sekolah.
  3. Calon Peserta Didik Baru jenjang SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian/Konsentrasi keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/ atau luar zona.
  4. Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud nomor 1 tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh lurah/keplaa desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili, dan melampirkan foto copy surat keputusan dari Badan penanggulangan Baencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana.
  5. Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud pada nomor 7 meliputi:
  • Bencana Alam dan/ atau
  • Becana Sosial, diantaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial.

Catatan: Menurut Undang-undang No.24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan ada tiga jenis bencana, yakni bencana alam, nonalam dan sosial. Bencana Non alam diakibatkan  oleh rangkaian peristiwa nonalam berupa gagal teknologi, gagal medernisasi, epidemi, pandemi dan wabah penyakit. Wabah Corona Virus Disease (Covid- 19) dikategorikan masuk dalam bencana nonalam.

6. Untuk Kartu Keluarga baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, harus dilampiri Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Ketua RT serta diketahui oleh Ketua RW dan Kepala Desa/Lurah setempat sesuai dengan Kartu Keluarga Baru, dengan disertai penjelasan alas an perubahan Kartu Keluarga. Sesuatu hal meliputi:

  • Kartu Keluarga Baru karena penambahan/ pengurangan anggota keluarga selain calon peserta didik baru dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru telah masuk dalam keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tahun 2023, tanggal 19 Juni 2023; dan
  • Kartu Keluarga Baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru adalah anak kandung.

7. Bagi calon peserta didik baru dai Pondok Pesantren/ Panti Asuhan/ Panti Sosial mengikuti tempat kedudukan Lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga.

8. Dalam hal kuota jalur zonasi belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur prestasi nilai akademik untuk jenjang SMK.