PPDB 2023 TAHAP I >>Jalur Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua, dan Jalur Prestasi Hasil Lomba<<

Gambar 1.1
Bapak Alek Pujiono, SPd. beserta Bapak Dicky Mahesa Putra, S.Pd. sedang mengawal Calon Peserta Didik untuk pendaftaran Jalur Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua dan Prestasi Hasil Lomba.

A. Jalur Afirmasi

Keluarga tidak mampu/ Anak Buruh dan Afirmasi Pendidikan Menengah/ ADEM (Kuota 50%)

  1. Diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, anak buruh dan rekomendasi program ADEM;
  2. Jalur Afirmasi harus dibuktikan  dengan KIP, KKS, PKH, KBNT (Kartu Bantuan Non Tunai) Bantuan Sosial Tunai (BST), KIS (Kemensos);
  3. Apabila point 2 tidak terpenuhi, dapat menggunakan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Kelurahan/ Desa;  
  4. Bagi anak buruh dari keluarga tidak mampu wajib menyertakan surat tanda keanggotaan serikat buruh yang dimiliki orang tuanya;
  5. Afirmasi Pendidikan Menengah/ ADEM harus menyertakan surat rekomendari dari kementrian yang sudah ditentukan dari pusat;
  6. Pada jalur ini wajib menyertakan surat pernyataan orang tua/ wali yang menyatakan bersedia diproses hukum, jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.
Gambar 1.2.
Bapak Ahmad Zaenal, S.Kom beserta Bapak Didik Wahyu W, S.Pd. selaku Panitia PPDB bidang pendaftaran sedang membantu Calon Peserta Didik Baru untuk mendaftar Jalur Afirmasi, Perpindahan Tuags Orang Tua, dan Prestasi Hasil Lomba.

B. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua (5%)

  1. Diperuntukkan bagi calon peserta didik, yang terdiri dari Pindah Tugas Orang Tua/ Wali (2%), Anak Guru/ Tenaga Kependidikan (2%), dan Anak Tenaga Kesehatan (1%);
  2. Pada Jalur ini dibuktikan dengan surat penugasan orang tua dari Instansi/ Lembaga yang memperkerjakan dan surat keterangan domisili.
Gambar 1.3
Dialog antara Bapak Didik dengan salah satu orang tua Calon Peserta Didik Baru yang sedang meminta penjelasan mengenai Jalur Pendaftaran Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua, dan Prestasi Hasil Lomba.

C. Jalur Prestasi Hasil Kejuaraaan Lomba (5%)

  1. Diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mempunyai prestasi hasil kejuaraan lomba dibidang akademik dan non akademik yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintaha atau swasta tingkat kabupaten/ Provinsi/ Nasional serta Internasional;
  2. Ketua OSIS dari jenjang SMP/ Sederajat Kuota 1 Siswa (dibuktikan surat keterangan dari Kepala Sekolah) – GOLDEN TIKET;
  3. Hafidz Qur’an Kuota 1 Siswa (dibuktikan dengan sertifikat yang terlegalisir dari Lembaga terkait/ Depag) – GOLDEN TIKET.