A. Jalur Afirmasi
Keluarga tidak mampu/ Anak Buruh dan Afirmasi Pendidikan Menengah/ ADEM (Kuota 50%)
- Diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, anak buruh dan rekomendasi program ADEM;
- Jalur Afirmasi harus dibuktikan dengan KIP, KKS, PKH, KBNT (Kartu Bantuan Non Tunai) Bantuan Sosial Tunai (BST), KIS (Kemensos);
- Apabila point 2 tidak terpenuhi, dapat menggunakan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Kelurahan/ Desa;
- Bagi anak buruh dari keluarga tidak mampu wajib menyertakan surat tanda keanggotaan serikat buruh yang dimiliki orang tuanya;
- Afirmasi Pendidikan Menengah/ ADEM harus menyertakan surat rekomendari dari kementrian yang sudah ditentukan dari pusat;
- Pada jalur ini wajib menyertakan surat pernyataan orang tua/ wali yang menyatakan bersedia diproses hukum, jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.
B. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua (5%)
- Diperuntukkan bagi calon peserta didik, yang terdiri dari Pindah Tugas Orang Tua/ Wali (2%), Anak Guru/ Tenaga Kependidikan (2%), dan Anak Tenaga Kesehatan (1%);
- Pada Jalur ini dibuktikan dengan surat penugasan orang tua dari Instansi/ Lembaga yang memperkerjakan dan surat keterangan domisili.
C. Jalur Prestasi Hasil Kejuaraaan Lomba (5%)
- Diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mempunyai prestasi hasil kejuaraan lomba dibidang akademik dan non akademik yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintaha atau swasta tingkat kabupaten/ Provinsi/ Nasional serta Internasional;
- Ketua OSIS dari jenjang SMP/ Sederajat Kuota 1 Siswa (dibuktikan surat keterangan dari Kepala Sekolah) – GOLDEN TIKET;
- Hafidz Qur’an Kuota 1 Siswa (dibuktikan dengan sertifikat yang terlegalisir dari Lembaga terkait/ Depag) – GOLDEN TIKET.