Lamongan – Pendaftaran PPDB Jawa Timur 2024 Tahap 5 Jalur Prestasi Akademik SMK akan dibuka mulai hari Rabu (3/7/2024) pukul 00.01 WIB. Pendaftaran akan ditutup pada hari Kamis (4/7/2024) pukul 21.00 WIB.
Pendaftaran PPDB Tahap 5 Jalur Prestasi Akademik dapat dilakukan secara online melalui portal resmi PPDB Jatim di laman https://ppdbjatim.net. Sedangkan hasil seleksi PPDB Jawa Timur 2024 Tahap V SMK akan diumumkan pada tanggal 5 Juli 2024 mendatang.
PPDB Jawa Timur 2024 Tahap 5 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK menggunakan sistem penilaian gabungan rerata nilai rapot SMP/MTs sederajat semester 1 sampai semester 5, nilai akreditasi SMP, dan Indeks sekolah asal yang dimiliki Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Cara Daftar PPDB Jawa Timur 2024 Tahap 5 (Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK):
- Login ke situs https://ppdbjatim.net
- Masuk menggunakan NISN, PIN, dan Tanggal Penerbitan KK/SKD
- Bagi pendaftar Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK, dapat memilih paling banyak 3 sekolah dengan ketentuan: (paling banyak 3 kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam 1 sekolah atau sekolah yang berbeda, di wilayah zonasi dan/ wilayah luar zonasi)
- Mengunduh bukti pendaftaran
Syarat Ketentuan Daftar PPDB Jawa Timur 2024 Tahap 5:
- Jalur prestasi nilai akademik SMK diperuntukkan bagi siswa baru yang berasal dari wilayah dalam zonasi, wilayah luar zonasi dalam 1 kabupaten/kota, atau wilayah luar zonasi antar kabupaten/kota yang berbatasan, sedangkan pada jenjang SMK diperuntukkan bagi calon peserta didik baru dari wilayah dalam zonasi ataua wilayah luar zonasi;
- Kuota jalur prestais nilai akademik jenjang SMK sebanyak 65 persen dari pagu sekolah;
- Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih paling banyak 3 kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam 1 sekolah atau sekolah yang berbeda wilayah dalam zonasi dan/atau wilayah luar zonasi;
- Rerata nilai raport merupakan rerata nilai raport dari semester 1 sampai dengan semester 5 dan berasal dari nilai pengetahuan (KI-3) / Nilai Akhir (sesuai dengan format raport yang digunakan oleh masing-masing SMP/MTs Sederajat asal);
- Bagi SMP/MTs sederajat yang menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS) 4 semester, maka nilai raport yang digunakan adalah nilai raport semester 1 sampai dnegan semester 3;
- Bagi SMP/Mts sederajat yanag menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS) 6 semester, maka nilai raport yanag digunakan adalah nilai raport semester 1 sampai dengan semester 5; https://bansm.kemdikbud.go.id/akreditasi;
- Nilai Akreditasi (angka) SMP/Sederajat adalah diambil dari website: https://bansm.kemdikbud.go.id/akreditasi;
- Bagi SMP/Sederajat yang masa berlaku akreditasi habis, maka menggunakan nilai akreditasi yang terakhir;
- Bagi SMP/Sederajat yang belum/tidak terakreditasi, maka nilai akreditasinya diberi nilai 70;
- Bagi SMP/Sederajat dari luar Jawa Timur, melampirkan fotocopy sertifikat akreditasi sekolah asal;
- Indeks Sekolah SMP/Sederajat asal yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang dimaksud pada nomor 1 adalah diperoleh berdasarkan rerata dari rerata nilai rapor semua mata pelajaran seluruh peserta didik dari 1 SMP/Sederajat asal di kelas X (semester 1), kelas XI (semester 1 ,2, dan 3), dan kelas XII (semester 1, 2, 3, 4, dan 5) di SMK Negeri dan/atau SMK Negeri se-Jawa Timur;
- Nilai rapor semua mata pelajaran yang dimaksud pada nomor 15 adalah menggunakan nilai kompetensi pengetahuan (KI-3) dan/atau nilai akhir (sesuai dengan format rapor yang digunakan oleh masing-masing SMK/SMK);
- Bagi SMP/Sederajat yang belum/tidak memiliki indeks sekolah asal, maka indeks sekolah asal sama dengan indeks sekolah asal terendah yang dimiliki oleh Dindik Jatim;
- Nilai Akhir merupakan gabungan Rerata Nilai Rapor dengan bobot 50 persen, Nilai Akreditasi SMP/sederajat asal dengan bobot 20 persen, dan Indeks Sekolah asal dengan bobot 30 persen; dan
- Nilai Akhir yang digunakan sebagai dasar salah satu penentuan pemeringkatan pada jalur prestasi nilai akademik SMK.
Mata Pelajaran yang digunakan untuk Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK adalah:
- Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (untuk sekolah keagamaan, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti merupakan rata-rata dari sub mata pelajaran);
- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan;
- Bahasa Indonesia;
- Matematika;
- Ilmu Pengetahuan Alam (IPA);
- Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS); dan
- Bahasa Inggris.
Kriteria Pemeringkatan Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK:
- Jumlah Nilai Akhir;
- Jika nilai akhir sama, maka diperingkat berdasarkan indeks sekolah asal;
- Jika jumlah nilai akhir dan indeks sekolah asal masih sama, maka di peringkat berdasarkan urutan perolehan rerata nilai raport mata pelajaran; dan
- Jika jumlah nilai akhir, indeks sekolah asal, dan urutan perolehan rerata nilai raport mata pelajaran masih sama, maka dperingkat berdasarkan waktu pendaftaran.
Jadwal PPDB Jawa Timur 2024 Tahap 5 (Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK):
- Pendaftaran 3 s.d. 4 Juli 2024;
- Penutupan 4 Juli 2024;
- Pengumuman 5 Juli 2024;
- Cetak bukti penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru 5 Juli 2024; dan
- Daftar ulang di SMK Negeri Tujuan 5 s.d. 6 Juli 2024.