Sesuai Dasar Hukum Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 15 Tahun 2022, tanggal 14 Maret 2022 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa. Beberapa aturan yang telah disampaikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mengenai PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025. Maka SMK Negeri 2 Lamongan membuka pelayanan bagi peserta didik baru yang akan melaksanakan pengambilan PIN. Pengambilan PIN ini dibuka secara umum mulai tanggal 27 Mei s.d. 14 Juni 2024 dari pukul 08.00-12.00 WIB, pukul 12.00-12.30 WIB (Istirahat), dibuka kembali pukul 12.30-14.00 WIB.
Senin, 27 Mei 2024 ini merupakan hari pertama pengambilan PIN di SMK Negeri 2 Lamongan. Lebih dari 100 calon peserta didik yang mengikuti kegiatan pengambilan PIN. Beberapa peserta didik berangkat bersama teman sebayanya, ada juga yang di dampingi ayah atau ibu mereka. Beberapa calon peserta didik ini berasal dari SMP terdekat diantaranya SMP Negeri 2 Lamongan, SMP Negeri 4 Lamongan, SMP Negeri 1 Deket, SMP Negeri 1 Turi dan beberapa dari MTS negeri/swasta di wilayah lamongan.
Aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK tahun ini mengalami perubahan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Salah satunya soal pengambilan Personal Identification Number (PIN), tidak harus di sekolah yang dituju, melainkan dapat dilakukan di sekolah terdekat.
Pengambilan PIN dilakukan oleh calon peserta didik baru dengan cara mendatangi SMA/SMK Negeri yang masuk wilayah dalam/luar zonasi sesuai dengan kedekatan jarak domisili/alamat yang ada dalam KK calon peserta didik baru, dengan membawa dokumen (untuk diverifikasi dan divalidasi).
Adapun syarat pengambilan PIN diantaranya :
- Wajib membawa fotokopi KK;
- Fotokopi Surat Keterangan Domisili (SKD) maupun asli;
- Fotokopi Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL);
- Berkas diserahkan kepada petugas operator sekolah.
Ketentuan lainnya, pada PPDB jenjang SMA/SMK tahun ini, orang tua calon peserta didik tidak bisa lagi menitipkan nama anak kandungnya ke kartu keluarga (KK) orang lain. Sebab, terdapat aturan bahwa calon siswa wajib satu KK dengan orang tua kandung.
Lain halnya ketika calon peserta didik tinggal bersama wali, maka harus diesertai lampiran atau linier dengan rapor SMP.